Buruan Cek! Pemutihan Pajak Kendaraan di Perpanjang Hingga Akhir Desember 2025

LOKERMOROWALI.COM – Buat kamu warga Jakarta yang masih punya urusan pajak motor atau mobil ada kabar baik.

Bahwa program pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta resmi diperpanjang dan tetap berlaku sampai 31 Desember 2025.

Program ini jadi kesempatan bagus buat yang telat bayar pajak, karena pemerintah menghapus semua denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini diatur lewat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025. Intinya denda keterlambatan untuk PKB dan BBNKB dibebaskan sepenuhnya.

Kamu juga gak perlu ribet bikin pengajuan atau surat permohonan apa pun untuk pemutihan pajak kendaraan . Sistem pajak daerah langsung menghapus denda secara otomatis saat kamu melakukan transaksi pembayaran. Jadi cukup bayar pokok pajaknya aja, tanpa tambahan biaya karena telat bayar.

Selain datang langsung ke Kantor Samsat, Gerai Samsat, atau Samsat Keliling, kamu juga bisa bayar pajak  lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Metode online ini jadi yang paling banyak dipilih karena simple, cepat, dan gak perlu antri.

Cara Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi Signal

  1. Download aplikasi Samsat Digital Nasional di Play Store atau App Store
  2. Setelah terdownload, buat akun baru
  3. Siapkan foto KTP, NIK, nomor HP, dan email aktif untuk OTP
  4. Klik link verifikasi yang dikirimkan ke email
  5. Login ke aplikasi dengan akun yang sudah dibuat
  6. Tambahkan data kendaraan kamu
  7. Ikuti langkah pembayaran pajak sampai selesai

Aplikasi ini memudahkan kamu bayar pajak dari rumah tanpa perlu antri panjang di samsat.

 

 

 

Leave a Comment